Saturday, 4 May 2024

Berita

Berita Utama

Tangani 386 Kasus Sepanjang 2022, BP3MI NTT Imbau CPMI Waspadai Sindikat Penempatan Ilegal

-

00.12 31 December 2022 1312

Tangani 386 Kasus Sepanjang 2022, BP3MI NTT Imbau CPMI Waspadai Sindikat Penempatan Ilegal

Kupang, BP2MI (30/12) - Sepanjang tahun 2022, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT), telah melayani penanganan masalah sebanyak 386 kasus yang berasal dari 19 kabupaten dan lima negara penempatan.

Kepala BP3MI NTT,  Siwa, memaparkan, sudah ada 374 kasus yang telah selesai, dan 12 kasus lainnya tengah dalam proses penyelesaian maupun mediasi. Kasus-kasus yang ditangani terdiri dari kasus ketenagakerjaan dan non-ketenagakerjaan yang terbagi menjadi 7 kategori, yakni pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Terkendala, penanganan jenazah PMI, PMI sakit, masalah seputar gaji, PMI yang minta dipulangkan, putus komunikasi, hingga klaim asuransi.

Dari total 386 kasus, terdapat 379 kasus yang diakibatkan oleh penempatan secara non-prosedural. Oleh karena itu, Siwa mengimbau agar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) waspada terhadap bahaya modus operandi dari para sindikat penempatan non-prosedural PMI.

“Para PMI yang terkendala kebanyakan berasal dari Kabupaten Flores Timur, Malaka, Timor Tengah Selatan, Lembata, Sikka, dan sebagainya. Sedangkan, lima negara penempatan yang terkait dengan kasus yang pernah kami tangani adalah Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Timor Leste, Uni Emirat Arab, Gabon, serta Nigeria,” jelas Siwa.

Pada 2022, lanjut Siwa, jumlah kasus yang ditangani oleh BP3MI NTT mengalami penurunan sebanyak 44,57 % dari setahun 2021, yakni sejumlah 866 kasus. “PMI yang terkendala pada tahun 2022 sebagian besar adalah yang sudah berangkat sejak tahun 1978. Artinya, mereka sudah lama berada di negara penempatan,” ujar Siwa. * (Humas/BP3MI NTT/CLN)