Monday, 29 April 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Terima Barang Rampasan Negara Hasil Korupsi dari KPK

-

00.03 7 March 2024 331

BP2MI Terima Barang Rampasan Negara Hasil Korupsi dari KPK

Jakarta, BP2MI (7/3) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/3), di Kantor DPRD Tomohon, Sulawesi Utara.

Barang rampasan tersebut diterima secara simbolis dari Ketua KPK, Nawawi Pomolango, kepada Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, Agustinus Gatot Hermawan.

“Ini merupakan upaya pemulihan aset Negara yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang kemudian dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024. Meski demikian, diharapkan kita semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP (Penetapan Status Penggunaan) Hibah ini, yaitu satu, jangan korupsi,” ujar Nawawi.

Ia menginginkan, agar PSP hibah ini tak hanya sekedar seremonial belaka.“Kegiatan diharapkan lebih membawa kemanfaatan bagi lembaga negara ataupun Pemda disamping memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Sementara itu, Gatot menyampaikan pemberian barang rampasan tersebut menjadi modal dalam meningkatkan jadwal pelayanan BP2MI kepada Pekerja Migran Indonesia. “Kami berkomitmen aset ini akan dimanfaatkan seefisien dan seoptimal mungkin, demi kesejahteraan pekerja migran,” tuturnya.

Ia menyambung, prosesi ini tak hanya semata-mata dapat dipandang sebagai penyerahan properti semata. “Penyerahan ini merupakan simbol dari kerjasama yang erat antara lembaga penegak hukum dengan lembaga pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” imbuhnya.

Adapun BP2MI dalam kesempatan tersebut, mendapatkan dua bidang tanah beserta bangunan di lokasi berbeda. Pertama di International Village Blok B-2 Nomor 15, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang memiliki luas tanah 114 meter persegi, dan luas bangunan 112 meter persegi senilai Rp 1.708.102.000.

Kedua, di Jalan Manyar Jaya Praja II Nomor 29, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan luas tanah 288 meter persegi dan luas bangunan 370 meter persegi senilai Rp 5.252.472.000, sehingga total keseluruhan aset mencapai Rp 6.960.574.000.

Selain BP2MI, instansi lain yang turut menerima barang rampasan dari KPK, di antaranya Kementerian Keuangan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. **(Humas)